Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly sebagai inisiator penyaluran bantuan dana ini memberikan langsung bantuan dana pendidikan PIP secara simbolis kepada empat orang siswa perwakilan dari SD, SMP, SMA dan SMK dengan besaran yang sudah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yakni berikut rinciannya:
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A sebesar Rp450.000/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225.000.
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp375.000.
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp500.000.
(Marieska Harya Virdhani)