Beasiswa Guru Non-Gelar Dibuka, Ini Syarat Lengkap hingga Cara Daftarnya

Adzira Febriyanti , Jurnalis
Jum'at 03 November 2023 11:05 WIB
Beasiswa guru non-gelar dibuka, ini syaratnya (Foto: YouTube Kemendikbudristek)
Share :

 

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi memastikan turut andil membuka beasiswa untuk guru non-gelar. Guru dapat mengikuti program kapasitas untuk menguatkan kompetensi dalam negeri maupun luar negeri.

Dalam acara Seminar Merdeka Belajar yaitu peningkatan kapasitas guru melalui beasiswa non gelar, Kemendikbudristek memberikan kesempatan kepada para tenaga pengajar untuk mewujudkan cita - cita pembelajaran sepanjang hayat melalui beasiswa nongelar yang diberikan oleh Kemendikbud Ristek LPDP. Menurut Direktur guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbudristek Santi Ambarukmi, kita hidup di era masa kini atau Kiwari. Maka pihaknya harus menyiapkan program dan menyiapkan tenaga prasarana untuk guru atau tenaga kependidikan untuk bisa melakukan eksistensi kepada sasaran kita yaitu murid.

"Saat ini kami juga sudah menyiapkan beberapa sarana prasana sesuai kemampuannya di masing masing satuan pendidikan dan kami sudah memastikan satuan pendidikan harus mendapatkan layanan yang sama," ucap Santi dalam Acara Webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB), dikutip Jumat, (3/11/2023).

“Guru - guru juga bisa menambahkan bahan - bahan yang diperlukan sesuai di era yang sekarang di platform media pendidikan yang bisa diakses untuk seluruh tenaga pendidik di Indonesia,” katanya.

 BACA JUGA:

Selain itu, Kepala SMK Negeri 5 Banjarmasin, Kalimantan Timur, Syahrir menambahkan tentang adanya motivasi ask killing, kita tahu bahwa teknologi semakin pesat dan tentunya dengan adanya teknologi ini itu membuka dan menemukan pihak perusahaan sehingga perlu adanya upgrade teknologi. Perkembangan saat ini semakin canggih, maka guru-guru juga harus meningkatkan kapasitas.

"Karena ini menurut saya sangatlah penting tidak mengikuti perkembangan yang semakin hari semakin canggih untuk pusat perkembangan dikalau pun tidak mengikuti perkembangan yang semakin canggih ini pasti kita akan semakin ketinggalan," tuturnya.

Adapun beasiswa non gelar ini diberikan Kemendikbudristek dan LPDP, untuk guru dan tenaga kependidikan agar dapat mengikuti berbagai program peningkatan kapasitas untuk menguatkan kompetensi, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

LPDP sendiri adalah singkatan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. Beasiswa ini berada di bawah naungan Kementerian Keuangan yang mengelola dana pendidikan.

Dalam laman Kemendikbudristek, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memberikan kesempatan kepada Dosen Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru yang sudah ditetapkan di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk dapat mengikuti program beasiswa non-gelar micro-credential di Michigan State University dan Western Sydney University. Bagaimana syaratnya?

Persyaratan Beasiswa Non Gelar

a. Persyaratan Umum

Warga Negara Indonesia;

Dosen Tetap pada perguruan tinggi penyelenggara program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sudah ditetapkan di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

Memiliki NIDN;

Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Dikti (PDDikti);

Memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut (dibuktikan dengan surat tugas mengajar);

Tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber lain selama menjadi penerima beasiswa;

Memiliki kemampuan penggunaan TIK;

Memiliki jaringan internet yang memadai;

Melampirkan surat rekomendasi sebagai berikut;

Surat Rekomendasi dari atasan (format terlampir);

Melampirkan surat keterangan sehat;

Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran daring;

b. Persyaratan Khusus

 

Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar 50 (lima puluh) tahun per 31 Desember pada tahun pendaftaran;

Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang studi sebelumnya minimal 3,00 pada skala 4 yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir;

Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dengan skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 500/ Duolinggo 100/ TOEFL® 61/IELTS 5,5. Dokumen sertifikat kemampuan bahasa inggris dikecualikan apabila kandidat adalah lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dibuktikan dengan ijazah dengan masa lulus tidak lebih dari 2 tahun terhitung dari tanggal pendaftaran;

 BACA JUGA:

Mengunggah bukti telah diterima sebagai peserta diklat sesuai program studi dan Perguruan Tinggi tujuan pada aplikasi pendaftaran dibuktikan dengan Letter of Acceptance;

Melampirkan esai/personal statement (format terlampir);

Menandatangani surat pernyataan kesanggupan melaksanakan studi (format terlampir);

Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa tidak dapat mengajukan perpindahan perguruan tinggi/integrasi tujuan dan program studi tujuan.

(Marieska Harya Virdhani)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya