Tak lama kemudian, pada 5 Oktober 1945 namanya berubah lagi menjadi Tentara Keamanan Rakyat, berubah lagi menjadi Tentara keselamatan Rakyat pada 7 Januari 1946 lalu berubah lagi menjadi TRI (tentara Republik Indonesia) pada 26 Januari.
BACA JUGA:
Setelah perubahan nama yang banyak dan banyak barisan-barisan bersenjata lainnya. pada 15 Mei 1947 presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan TRI dengan barisan bersenjata lainnya menjadi TNI (Tentara Nasional Indonesia) Inilah nama yang kita gunakan hingga saat ini.
Walaupun TNI terbentuk pada 15 Mei 1947, tetapi Hari Tentara nasional Indonesia ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Keppres No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959 untuk memperingati peristiwa kelahiran angkatan bersenjata Indonesia. Hal ini disebabkan karena pertama kalinya Tentara Indonesia dibentuk pada 5 Oktober 1945.
(Marieska Harya Virdhani)