Benarkah Ada Syarat Minimal IPK saat Daftar CPNS dan PPPK 2023?

Salsyabila Sukmaningrum, Jurnalis
Sabtu 23 September 2023 07:15 WIB
Benarkah ada syarat minimal IPK saat daftar CPNS dan PPPK 2023 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Benarkah ada syarat minimal IPK saat daftar CPNS dan PPPK 2023? Seleksi CPNS dan PPPK 2023 memiliki syarat dan ketentuan di setiap instansinya. Syarat-syarat ini bersifat mutlak dan rata-rata sama di setiap instansinya.

Salah satu syarat untuk mendaftar menjadi ASN adalah perolehan IPK (Indeks Penilaian Kumulatif) selama kuliah para calon ASN harus memenuhi standar yang ditetapkan setiap instansi. Ada beberapa instansi yang membedakan standar IPK. Laman resmi sscasn tidak menyebutkan secara mutlak syarat IPK untuk calon pelamar.

 BACA JUGA:

Namun ada beberapa instansi yang melampirkan syarat tambahan mengenai standar IPK di laman resmi masing-masing instansi. Dilansir dari berbagai sumber, Sabtu (23/9/2023), berikut ini merupakan syarat minimal IPK yang harus dipenuhi para calon ASN di CPNS dan PPPK 2023.

 BACA JUGA:

Syarat Minimal IPK Calon ASN

 

1. Mahkamah Agung

Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol).

2. Kejaksaan Agung

Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah minimal 3,00, atau lulus dengan minimal nilai ijazah 7,0 bagi lulusan SMA/sederajat. Lulusan perguruan tinggi dan prodi berakreditasi minimal B.

 

3. Kementerian ESDM

Lulusan dari pendidikan magister (S-2) yang ingin mendaftar ke Kementerian ESDM harus memiliki minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,0 dari 4,0.

4. Kementerian Hukum dan HAM

 

Minimal IPK untuk mendaftar di Kemenkumham adalah 2,75 untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri. Perguruan tinggi harus memiliki akreditasi resmi dan tidak ada minimal akreditasi perguruan tinggi.

 BACA JUGA:

5. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi

Untuk PPPK bagi para tenaga pendidik/dosen: 3,00. Untuk tenaga kependidikan/non-dosen: 2,8. IPK 2,8 untuk penyandang disabilitas, IPK 2,75 untuk putra/putri Papua. Informasi lebih lanjut mengenai batas IPK yang ditetapkan di penerimaan CPNS dan PPPK 2023 dapat dilihat lebih lanjut di laman resmi masing-masing instansi atau kementerian yang membuka lowongan. Bagi kalian yang ingin mendaftar CPNS dan PPPK, pastikan IPK kalian memenuhi rata-rata IPK pendaftar secara umum terlebih dahulu agar dapat membantu proses kelolosan di tahap administrasi.

Bagi yang ingin mengikuti seleksi, yuk ikuti Tryout Okezone Calon Pegawai Negeri (TOKCER) atau tryout CPNS 2023 melalui tautan ini https://cpns.okezone.com

(Marieska Harya Virdhani)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya