Meskipun adanya perbedaan Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia dan Malaysia, Kadri menjelaskan perlu adanya analisa lebih detail soal masalah tersebut. Karena hal ini dilakukan untuk menghindari undang-undang kedua negara bertentangan.
BACA JUGA:
Namun begitu, setidaknya terdapat adanya kesepakatan negara-negara terhadap Konvensi Bern, tentang perlindungan karya seni dan sastra. Sebagai salah satu acuan, untuk menindak tegas adanya dugaan plagiat tersebut.
"Konsep negara-negara tentang HAKI harusnya sama, kita tunduk ke Konvensi Bern,"tutur Kadri Mohammad.
(Marieska Harya Virdhani)