Berdasarkan ketentuan syarat lulus baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yakni menentukan sendiri bentuk tugas akhir yang sesuai.
Kemudian, program ini juga dapat menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi serta mendorong perguruan tinggi untuk menjalankan Kampus Merdeka dan membuat inovasi pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi.
“Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui: a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun
berkelompok; atau b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.” bunyi pasal 18 ayat 9 Permendikbud Ristek No 53 tahun 2023.
(RIN)
(Rani Hardjanti)