Link dan Cara Cek Pengumuman IPDN 2023

Sri Kurnia Ningsih, Jurnalis
Kamis 03 Agustus 2023 15:04 WIB
Link dan Cara Cek Pengumuman IPDN 2023 (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Link dan cara cek pengumuman IPDN 2023. Pengumuman hasil pantukhir IPDN 2023 telah berakhir pada hari ini, Kamis 3 Agustus 2023.

Sebuah momen yang dinantikan oleh ribuan peserta yang telah berjuang melewati sejumlah tes dan seleksi ketat selama lebih 3 bulan. Diketahui, kuota calon praja IPDN tahun 2023 ini berjumlah 534 orang.

Penerimaan calon praja baru dilakukan secara online termasuk pendaftaran dan pengumuman hasil seleksi melalui link SPCP IPDN 2023 atau buka laman https://spcp.ipdn.ac.id/2023.

Berikut ini link dan cara cek pengumuman IPDN 2023, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

 BACA JUGA:

1. Buka laman https://spcp.ipdn.ac.id/2023

2. Klik Pengumuman

3. Pilih Pengumuman Pantukhir

4. Pilih Provinsi

5. Nama peserta yang lolos akan muncul di provinsi dimana dia mendaftar

Untuk mengaksesnya, pertama-tama pastikan Anda terhubung dengan koneksi internet yang stabil.

Kemudian, buka browser favorit Anda dan ketikan alamat spcp.ipdn.ac.id di kolom URL. Setelah itu, tekan tombol enter untuk membuka halaman tersebut.

 

Di halaman tersebut, Anda akan menemukan infomasi lengkap terkait hasil pantukhir IPDN 2023, termasuk daftar nama peserta yang berhasil lolos seleksi. Pastikan Anda memasukkan data yang valid dan benar agar tidak terjadi kesalahan saat memeriksa hasil pantukhir.

Selain melalui link tersebut, para calon praja juga dapat memantau informasi lebih lanjut tentang hasil seleksi pantukhir IPDN 2023 ini melalui dikdin.bkn.go.id.

Jika ingin mengetahui lebih jelas tentang pengumuman hasil seleksi IPDN 2023, buat para calon yang mendaftar bisa memantau link resmi IPDN atau menghubungi pihak terkait pada bagian send message atau kirim pesan pada halaman utama ipdn.ac.id.

Nah, untuk terkait pelaksanaan SPCP IPDN tahun 2023 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). SKD sebesar Rp50.000 per orang sesuai dengan ketentuan peraturan Pemerintahan Nomor 63 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada badan kepegawaian negara.

Demikian informasi yang bisa Anda ketahui untuk cek link pengumuman IPDN 2023.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya