Kuliah Gratis Bukan Lagi Impian, Ini Daftar Beasiswa yang Dibuka Pemerintah

Susi Susanti, Jurnalis
Selasa 27 Juni 2023 12:54 WIB
Ilustrasi beasiswa (Foto: Freepik)
Share :

Beasiswa Bidikmisi (Kartu Indonesia Pintar Kuliah KIP-K)

Sejak 2020, beasiswa Bidikmisi berubah menjadi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Menurut laman bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id, bidikmisi merupakan salah satu bantuan biaya pendidikan yang diberikan pada calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi namun memiliki potensi akademik yang baik agar dapat menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi dalam program studi yang unggul dengan tepat waktu.

Dikutip laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, berikut ini syarat-syaratnya:

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau tingkat yang setara yang telah lulus atau akan lulus dalam tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.

2. Harus memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid. Selain itu, mereka harus memiliki potensi akademik yang baik tetapi terbatas secara ekonomi, yang dapat didukung dengan bukti dokumen yang sah. Siswa SMA/SMK/MA atau setara yang lulus dalam tahun berjalan dan memiliki potensi akademik yang baik.

3. Memiliki Kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, juga memenuhi syarat.

4. Mereka harus lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di perguruan tinggi negeri atau swasta dengan program studi yang memiliki akreditasi A atau B, atau dalam kasus tertentu, program studi dengan akreditasi C dengan pertimbangan tertentu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya