MALANG - Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya Rafly Rayhan Al Kahri mengatakan kebebasan berekspresi di media sosial telah dijamin oleh kovenan-kovenan internasional.
Rafly mengungkap kebebasan berekspresi merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).
"Era hari ini adalah era disrupsi, terutama bidang teknologi yang menciptakan kegagapan masyarakat dalam menggunakan teknologi. Kegagapan muncul karena ada ketidakpahaman bagaimana memanfaatkan medsos dengan baik," ujar Rafly dikutip Antara.
Berhasil Jadi Finalis, Ini Makna Logo IKN Kreasi Dosen Universitas Brawijaya
Namun, Rafly menyayangkan yang terjadi saat ini konten privat disebarluaskan di media sosial sehingga menjadi konsumsi publik. Konten privat yang seharusnya tak dikonsumsi publik seringkali melanggar batas-batas norma tertentu. Ia menilai perlu ada edukasi dalam penggunaan media sosial.
"Di EM UB, saat ini ada program kerja yang mengedukasi tentang keamanan siber terkait dengan penggunaan medsos. Kami sedang menggarap bagaimana mengelola media sosial sehingga bisa memberikan manfaat, bahkan keuntungan bagi pengguna," katanya.
BACA JUGA:
Menurut Rafly, salah satu manfaat media sosial adalah bisa menjadi sarana untuk mengemukakan apa yang dipikirkan dan apa yang menjadi kritik terhadap lingkungan sosial yang ada di sekitar.
Sementara, ahli hukum pidana Universitas Brawijaya (UB) Faizin Sulistio menilai warganet atau netizen mempunyai peran yang besar dalam perkembangan teknologi.