Besaran UKT yang wajib dibayar mahasiswa berdasarkan penghasilan kotor orang tua dan faktor lain.
Berikut besaran UKT dari golongan 1 hingga 5.
1. UKT golongan 1: Rp 2,4 juta
2. UKT golongan 2: Rp 4 juta
3. UKT golongan 3: Rp 7 juta
4. UKT golongan 4: Rp 9 juta
5. UKT golongan 5: Rp 11 juta
"Namun besaran UKT ini juga tergantung jenis prodi yang dipilih. Ada beberapa prodi yang standar UKTnya lebih tinggi Rp 1 juta," kata Utami.
Menurut Utami, besaran UKT program Sarjana paling tinggi sebesar Rp 12 juta untuk prodi tertentu seperti prodi berbasis ekonomi dan prodi favorit. Sedangkan besaran UKT untuk Sekolah Vokasi dibagi menjadi 3 golongan:
1. UKT golongan 1: Rp 5 juta
2. UKT golongan 2: Rp 7,5 juta
3. UKT golongan 3: Rp 10 juta
Siswa yang berhasil lolos masuk IPB lewat jalur SNBP 2023 bisa melakukan daftar ulang mulai Rabu 29 Maret 2023. Pendaftaran ulang melalui https://admisi.ipb.ac.id/
( Muhammad Fadli Rizal)