"Model-model seperti ini yang terus kita upayakan dan kita kerjakan, rekrutmen melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan," kata Wamenkes.
Pihaknya menambahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan juga mengatur tentang beasiswa spesialis dan subspesialis.
"Nanti di dalam Undang-undang, justru waktu sekolah spesialis itu tidak mengeluarkan biaya. Dokter residen justru dibayar. Pembiayaannya dari mana? Sedang diatur dalam RUU," kata Wamenkes.