Lanjut Atmi, dalam SE tersebut, Dikbud juga mengimbau agar para orang tua melarang anaknya membawa kendaraan sendiri ke sekolah.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2016 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN)40 Kabupaten Bengkulu Tengah Roto menegaskan bahwa pihaknya siap menjalani SE tersebut.
"Kami telah menerima SE dari Dikbud Kabupaten Bengkulu Tengah dan telah saya informasikan ke pihak guru dan wali murid untuk dijalani," sebutnya.
(Natalia Bulan)