2. Persyaratan khusus
- Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
- Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
- Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama minimal memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2,80 (dua koma delapan nol) skala 4,00 (empat koma nol).
- Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen minimal IPK 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol) Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi pelamar.
Adapun selain syarat Umum dan khusus penerimaan tenaga teknis kemendikbud juga memiliki persyaratan lain sesuai jabatan yang akan dilamar. berikut syaratnya:
- Bagi pelamar dipastikan harus sudah mendaftar di laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan wajib memiliki email aktif serta syarat yang diperlukan untuk registrasi.
- Kedua, pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ pelamar wajib mengisi data diri lengkap seperti ijazah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga surat lamaran kerja yang bisa diakses langsung di laman portal tersebut.
Informasi mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
(Natalia Bulan)