JAKARTA - Kegiatan magang merupakan hal yang sudah ada sejak dahulu sebagai kegiatan wajib mahasiswa untuk salah satu syarat kelulusan di kampus.
Terlebih lagi, semenjak adanya kebijakan baru dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, yaitu “Kampus Merdeka”.
Nadiem menjelaskan bahwa mahasiswa diberikan kebebasan untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan Satuan Kredit Semester (SKS) dari total delapan semester, tiga semester bisa digunakan untuk belajar di luar prodi atau magang.
Kegiatan magang ini memang diperuntukan untuk mahasiswa semester akhir 6-7 atau untuk teman-teman prakerja.
Namun, bukan hanya mereka, mahasiswa semester 3-4, mahasiswa baru, bahkan yang masih di jenjang sekolah menengah pun juga berbondong-bondong untuk mengikuti magang.
Situasi pandemi yang mendorong perusahaan menetapkan kebijakan work from home juga merupakan faktor dari meningkatnya fenomena magang ini terjadi.