Pada 31 Desember 2021, Ditjen Dikti telah resmi meluncurkan peralihan operasionalisasi dari BAN-PT ke Lembaga Akreditasi Mandiri.
Pada pelaksanaannya, akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh BAN-PT, sedangkan akreditasi program studi dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
Pada Program Studi MIK menekankan integrasi antara pendidikan pascasarjana dan kegiatan riset sehingga dapat menghasilkan lulusan yang mampu melakukan penelitian dalam bidang ilmu komputer sebagai dasar untuk melaksanakan pendidikan dan menghasilkan teknologi informasi yang bertaraf internasional.
Selain itu, Program Studi MIK dirancang untuk dapat diselesaikan dalam waktu 3-4 semester dengan beban studi 40 SKS dan memiliki dua program studi pascasarjana, yaitu Program Magister Teknologi Informasi dan Program Magister Ilmu Komputer.
(Natalia Bulan)