Daftar Jurusan Kuliah yang dicari di Bawaslu, Tertarik Mencobanya?

Fatmawati, Jurnalis
Selasa 27 Desember 2022 17:09 WIB
Bawaslu/Okezone
Share :

3. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Kualifikasi Pendidikan: S1 Ilmu Hukum/D4 Ilmu Hukum/S1 Ilmu Ekonomi/D4 Ilmu Ekonomi/S1 Akuntansi/D4 Akuntansi/S1 Manajemen/D4 Manajemen.

Jumlah formasi: 1

 

4. Ahli Pertama - Perencana

Kualifikasi Pendidikan: S1 Manajemen/S1 Studi Pembangunan/S1 Akuntansi Manajemen.

Jumlah formasi: 384

Kualifikasi Pendidikan: S1 Manajemen/D4 Manajemen, S1 Akuntansi/D4 Akuntansi, S1 Studi Pembangunan/D4 Studi Pembangunan.

Jumlah formasi: 4

5. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat

Kualifikasi Pendidikan: S1 Ilmu Hubungan Masyarakat/S1 Ilmu Hubungan Internasional/S1 Hubungan Internasional/S1 Administrasi Pemerintahan.

Jumlah formasi: 366

6. Ahli Pertama - Pranata Komputer

Kualifikasi Pendidikan: S1 Ilmu Komputer/S1 Ilmu Komputer dan Informatika, S1 Informatika/S1 Informatika dan Komputer.

Jumlah formasi: 133

7. Terampil - Arsiparis

Kualifikasi Pendidikan: D3 Arsip/D3 Administrasi Negara/D3 Administrasi Perkantoran/D3 Ilmu Pemerintahan.

Jumlah formasi: 368

8. Terampil - Pranata Komputer

Kualifikasi Pendidikan: D3 Ilmu Komputer/D3 Ilmu Komputer dan Informasi/D3 Ilmu Komputer dan Sistem Informatika/D3 Informatika dan Komputer.

Jumlah formasi: 447

Kualifikasi Pendidikan: D3 Informatika dan Komputer/D3 Manajemen Teknik Informatika/D3 Ilmu Komputer dan Sistem Informasi/D3 Sistem Komputer.

Jumlah formasi: 16

9. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Kualifikasi Pendidikan: D3 Ilmu Pemerintahan/D3 Administrasi Negara.

Jumlah formasi: 228

Adapun persyaratan umum yang wajib diperhatikan untuk mengikuti seleksi pendaftaran PPK Bawaslu, sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah)

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya