JAKARTA – Pancasila memiliki kedudukan tertinggi sebagai sumber dari segala sumber hukum bangsa Indonesia.
Selain itu, Pancasila juga merupakan dasar negara atau ideologi dan dijadikan sebagai pedoman bangsa Indonesia.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki arti bahwa segala peraturan negara haruslah sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan pancasila.
BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa Pancasila Ditetapkan Sebagai Dasar Negara Indonesia
Dalam Pasal 37 UUD 1945, termuat bahwa isi dari UUD 1945 boleh diubah, kecuali tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tidak bisa diubah.
BACA JUGA:5 Contoh Sikap Sesuai dengan Sila ke-4 Pancasila dalam Penerapan Kehidupan Sehari-hari
Kenapa Pancasila Tidak Bisa Diubah?
Alasannya adalah Pancasila bukanlah konstitusi dan berada di atas UUD 1945. Ia menjadi kaidah pokok negara yang fundamental (staats fundamental norm) yang kuat serta tidak bisa diubah.
Sementara UUD 1945 merupakan konstitusi negara. Dalam pembentukannya pun didasari dengan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengannya.
Staats fundamental norm dikemukakan oleh Hans Nawiasky yang artinya norma dasar bagi pembentukan konstitusi.
Sifat dari staats fundamental norm tetap kuat dan tak berubah. Maka dari itu, Pancasila tidak bisa diubah apalagi ditiadakan.
Jika Pancasila diubah, maka sama saja mengubah dasar atau asas negara. Ini dapat menimbulkan negara yang diproklamasikan dari hasil perjuangan pahlawan akan berubah dengan tidak memiliki alasan dasarnya.
Mengutip dari Kemenkeu, Bung Karno menyebut Pancasila sebagai philosofische grondslag (fundamen filsafat), pikiran sedalam-dalamnya untuk kemudian di atasnya didirikan bangunan “Indonesia merdeka yang kekal dan abadi”.
(Natalia Bulan)