JAKARTA - Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang sudah dimiliki oleh setiap warga negara dan tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Hak dan kewajiban merupakan wujud dari hubungan warga negara dengan negara, umumnya berupa peranan.
Hak warga negara adalah kewenangan yang dimiliki oleh seseorang untuk berbuat sesuatu, misalnya seperti hak perlindungan hukum.
Sedangkan sikap yang harus dilakukan oleh seorang warga negara yaitu definisi dari pengertian kewajiban warga negara, seperti kewajiban membayar pajak.
Hak Warga Negara
Dilansir dari kompas.com, dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2022) karanagn Hisarma Saragih dkk, secara konstitusi, hak warga negara ialah:
1. Hak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran
2. Hak untuk hidup
3. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
4. Hak untuk mengembangkan diri
5. Hak pada anak untuk bertumbuh dan berkembang
6. Hak untuk membentuk keluarga serta melanjutkan keturunan melalui perkawinan
7. Hak atas status kewarganegaraan
8. Hak untuk mendapat pendidikan yang layak
9. Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan yang layak
10. Hak pengakuan atas jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum
11. Hak untuk bebas memilih serta memeluk agamanya masing-masing
12. Hak atas kebebasan meyakini suatu kepercayaan
13. Hak untuk mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan
14. Hak untuk hidup sejahtera
15. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda
16. Hak untuk terbebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia
17. Hak untuk terbebas dari perlakuan diskriminatif
18. Hak atas jaminan sosial
Kewajiban warga negara
Dikutip dari buku pendidikan kewarganegaraan (2020) karya Rosmawati dan Hasanal Mulkan, secara konstitusi kewajiban warga negara yaitu:
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan
2. Wajib membela negara
3. Wajib dalam upaya pertahanan negara
(Natalia Bulan)