JAKARTA - Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang sudah dimiliki oleh setiap warga negara dan tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Hak dan kewajiban merupakan wujud dari hubungan warga negara dengan negara, umumnya berupa peranan.
Hak warga negara adalah kewenangan yang dimiliki oleh seseorang untuk berbuat sesuatu, misalnya seperti hak perlindungan hukum.
Sedangkan sikap yang harus dilakukan oleh seorang warga negara yaitu definisi dari pengertian kewajiban warga negara, seperti kewajiban membayar pajak.
Hak Warga Negara
Dilansir dari kompas.com, dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2022) karanagn Hisarma Saragih dkk, secara konstitusi, hak warga negara ialah:
1. Hak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran
2. Hak untuk hidup