Apa Saja Nilai-Nilai dan Prinsip Otonomi Daerah Indonesia

Rafid Ahmad Fauzi, Jurnalis
Kamis 15 Desember 2022 08:20 WIB
Ilustrasi/Okezone
Share :

Nilai-Nilai Otonomi Daerah Indonesia

Nilai-nilai otonomi daerah Indonesia ada dua. Keduanya sudah diatur dalam UUD 1945.

Berikut di antaranya:

 

 

 

1. Nilai Unitaris

Nilai unitaris adalah nilai yang dimaksudkan bahwa Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara.

Sehingga tidak akan ada perpecahan yang diakibatkan dari kesatuan-kesatuan pemerintah.

2. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial

Nilai dasar desentralisasi teritorial dimaksudkan bahwa pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.

Nilai dasar tersebut membuat penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah otonom.

Prinsip Otonomi Daerah Indonesia

Prinsip otonomi daerah Indonesia terbagi menjadi lima dalam penyelenggaraan pemerintahan daerahnya. Berikut diantaranya:

1. Prinsip Kesatuan

Prinsip kesatuan mengharuskan pelaksanaan otonomi daerah menjunjung aspirasi perjuangan rakyat untuk memperkuat negara kesatuan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

2. Prinsip Penyebaran

Prinsip penyebaran bertujuan agar asal desentralisasi dan dekonsentrasi bermanfaat untuk masyarakat dalam melakukan inovasi pembangunan daerah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya