Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli

Insan Kamil Rizqilillah, Jurnalis
Kamis 15 Desember 2022 06:02 WIB
Ilustrasi/Freepik
Share :

JAKARTA - Otonomi daerah merupakan sebuah kewenangan daerah untuk dapat mengatur dan mengurus berbagai kepentingan masyarakat secara mandiri.

Pada prinsipnya, otonomi daerah diimplementasikan dengan pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintah kepada pemerintah daerah guna mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah di daerah.

Tujuan penerapan otonomi daerah adalah produk konstitusi di era reformasi yang memiliki berbagai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di daerah tersebut.

Adanya aturan tersebut membuat pemerintah daerah memiliki sebuah kebebasan dalam mengatur wilayahnya sendiri.

Pengertian otonomi daerah menurut para ahli

1. Widjaja

Menurut Widjaja otonomi daerah adalah salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi suatu kepentingan bangsa.

2. Mahwood

Pengertian otonomi daerah menurut Mahwood ialah hak dari masyarakat sipil guna mendapatkan sebuah kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam mengekspresikan serta memperjuangkan suatu kepentingan dan ikut mengontrol sebuah kinerja pemerintah daerah.

3. Hoesein

Menurut Hoesein, otonomi daerah yaitu suatu pemerintahan oleh rakyat serta untuk rakyat di suatu wilayah nasional negara secara informal yang berada di luar pemerintah pusat.

 

4. Kansil

Kansil berpendapat bahwa otonomi daerah adalah suatu hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri sesuai undang-undang yang berlaku.

5. Syarif Saleh

Syarif Saleh menyampaikan, otonomi daerah merupakan suatu hak mengatur serta memerintah daerah sendiri di mana hak tersebut ialah hak yang diperoleh dari suatu pemerintah pusat.

6. Ateng Syarifuddin

Menurut Ateng Syarifuddin, otonomi daerah diartikan dengan kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkan hanya suatu kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai sebuah pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

7. Sugeng Istianto

Pengertian otonomi daerah adalah suatu hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya