JAKARTA - Pemerintah pusat mempunyai peran untuk menyelenggarakan sistem ketatanegaraan di Indonesia ialah presiden dan wakil presiden lalu di bantu oleh para menteri.
Yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah. Penyelenggaraan kebijakan tersebut diambil berdasarkan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekontrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi pemerintah pusat pada otonomi daerah.
A. Fungsi layanan
Fungsi pelayanan dilaksanakan dalam rangka terpenuhinya kebutuhan masyarakat dengan cara untuk tidak diskriminatif dan tidak memberatkan namun dengan kualitas yang sama.
Dalam pelaksanaan tersebut pemerintah tidak pilih kasih, semua orang memiliki hak yang sama. Yaitu hak seperti diakui, dilayani, dihormati dan di beri kesempat angkat