Kebijakan Otonomi Daerah di Indonesia Menurut Undang-Undang

Rifqa Nisyardhana, Jurnalis
Selasa 06 Desember 2022 17:22 WIB
Ilustrasi/World Meter
Share :

JAKARTA – Kebijakan otonomi daerah di Indonesia didasarkan pada UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Otonomi daerah menjadi prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Di dalam pasal 1 ayat 6, menjelaskan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Dalam Pasal 17 memuat empat ayat terkait kebijakan setiap daerah. Berikut di antaranya.

 BACA JUGA:Terbitkan Perpres Badan Pengarah Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Wapres Jadi Ketua

1. Daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

2. Daerah dalam menetapkan kebijakan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya