Pada sila keempat Pancasila yang berbunyi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:
1. Berhak menyuarakan pendapat
2. Berhak ikut pemilihan umum jika sudah memenuhi syarat
3. Wajib menghargai pendapat dan masukan dari orang lain
4. Wajib menghormati segala hasil keputusan yang telah diambil melalui musyawarah.
Pada sila kelima Pancasila yang berbunyi, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:
1. Berhak mendapat pengayoman dari orang lain dan pemerintah
2. Berhak mendapatkan kesejahteraan di berbagai hal
3. Wajib mengikuti kegiatan gotong royong di masyarakat
4. Wajib mengikuti kegiatan negara dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.
(Natalia Bulan)