4. Nilai Kerakyatan
Nilai ini memiliki makna bahwa pemerintahan merupakan perwakilan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Ini didasarkan dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
5. Nilai Keadilan
Nilai ini memiliki makna bahwa setiap masyarakat Indonesia mendapatkan perlakuan adil di dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
Demikian kelima nilai yang terkandung dalam Pancasila yang dapat diterapkan oleh setiap insan diri manusia.
(Natalia Bulan)