BALI - Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan pihaknya akan segera membentuk satuan tugas (satgas) untuk menanggulangi terjadinya tindak kekerasan seksual di sekolah agama.
Hal ini adalah tindak lanjut atau turunan dari terbitnya Peraturan Menteria Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di Kementerian Agama.
Nantinya, satgas tersebut akan melibatkan pimpinan pengelola lembaga pendidikan, anggota masyarakat atau komite hingga Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
"Tindak lanjutnya nanti akan kita bangun semacam satgas penanggulangan kekerasan seksual," kata Ali saat ditemui wartawan pada acara R-20 di Bali, Rabu (02/11/2022).
Pria yang akrab disapa Dhani ini menyampaikan Satgas tersebut akan melakukan pengawasan terhadap seluruh lembaga pendidikan di lingkungan kementerian agama.
Jumlah personil satgas itu pun nantinya disesuaikan dengan jumlah sekolah agama di Indonesia.