246 Kepala SD dan SMP di KBB Kosong, Hanya Dijabat Seorang Plt

Adi Haryanto, Jurnalis
Selasa 01 November 2022 13:23 WIB
Ilustrasi/Freepik
Share :

Hal tersebut mengacu kepada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

"Kalau yang seleksi APBN mengacu pada peraturan baru yaitu Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, maka harus mengikuti PGP yang baru selesai Oktober ini," tuturnya.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya