Hal tersebut mengacu kepada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
"Kalau yang seleksi APBN mengacu pada peraturan baru yaitu Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, maka harus mengikuti PGP yang baru selesai Oktober ini," tuturnya.
(Natalia Bulan)