Kemenag Susun Standar Kompetensi Lulusan Pondok Pesantren Salafiyah bersama Majelis Masyayikh

Widya Michella, Jurnalis
Kamis 22 September 2022 10:51 WIB
Ilustrasi/Okezone
Share :

Menurutnya, SKL dalam Surat Keputusan tersebut setidaknya memuat dua hal. Pertama, Kompetensi Inti Keagamaan Islam yang terdiri atas kompetensi inti sikap, kompetensi inti pengetahuan, dan kompetensi inti keterampilan. Kompetensi ini harus dipenuhi oleh lulusan pesantren salafiyah untuk jenjang ula, jenjang wustha, dan jenjang ulya.

"Kedua, kompetensi dasar keagamaan Islam berdasarkan rumpun ilmu yang harus dipenuhi oleh lulusan pesantren salafiyah. Kompetensi ini meliputi al-Qur'an, Hadits dan Ilmu Hadits, Tauhid dan Ilmu Kalam, Tarikh, Fiqh dan Ushul Fiqh, Akhlak dan Tasawuf, serta 'Ulum al-Lughah, untuk setiap jenjang,"ujar Gus Rozin.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya