Kemenag Terus Upayakan Preventif Cegah Tindak Kekerasan di Pesantren

Widya Michella, Jurnalis
Senin 19 September 2022 12:37 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur/Dok. Kemenag
Share :

Selain itu, Kemenag, lanjut Waryono, juga tengah Menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Anak di Pesantren.

Proses penyusunannya sudah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Regulasi ini juga akan mengatur bahwa pelaku harus membayar ganti rugi untuk memulihkan mental dan kesehatan korban,” ujar dia.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya