SMA di Bekasi Diduga Terima Pungli dari Sumbangan Orangtua Murid, Disdik Jabar Beri Bantahan

Martin Ronaldo, Jurnalis
Senin 19 September 2022 10:08 WIB
Ilustrasi pungli/Okezone
Share :

JAKARTA - Sebuah SMA Negeri di Kota Bekasi, Jawa Barat, ramai diperbincangkan di media sosial karena masih memungut iuran liar atau pungli melalui pengumpulan sumbangan dari orangtua siswa.

Dinas Pendidikan Jawa Barat pun membantah dengan tegas adanya isu liar yang mengatakan ada pungli pada sebuah SMA Negeri di Kota Bekasi.

"Yang ada di berita kan gitu, jadi menyudutkan sekolah, pungli. Kalau pungli masa komite dengan terang-terangan. Kalau melanggar aturan mereka juga takut, apalagi orang-orang ngerti gitu. Di berita itu pungli, nggak juga," kata Kepala Cabang Wilayah III Disdik Jabar, Asep Sudarsono kepada wartawan, Minggu (18/9/2022).

Dalam foto yang beredar di media sosial, terlihat terdapat beberapa pilihan bagi orangtua siswa untuk menyumbangkan dana iuran tersebut untuk kepentingan pendidikan serupa, Rp 8,5 juta, Rp 8 juta, atau Rp 7 juta rupiah.

Asep membenarkan data tersebut merupakan surat edaran SMAN 17 Kota Bekasi. Namun dia mengatakan biaya tersebut merupakan pungutan sekolah berdasarkan Peraturan Menteri 44 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan dan Pergub No 44 Tahun 2022 tentang Komite sekolah.

"Kalau pungutan kan dibolehkan dari Permen 44. Agar sumbangan itu berjalan baik tidak disalahartikan, maka turunlah Pergub 44 Tahun 2022 yang dikeluarkan bulan Agustus 2022. Maka seluruh sekolah melaksanakan itu. Jadi bagi yang tidak mampu dibebaskan, bagi yang mampu silakan untuk menyumbang," jelasnya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya