Ia berpandangan seharusnya gaji dan tunjangan guru ditambah lebih banyak lagi, lebih khusus lagi bagi guru yang berada di daerah terpencil dan terluar.
“Bukan dihilangkan, tetapi malah ditambah insentif atau tunjangannya karena guru yang bisa mengubah karakter bangsa ke depannya,” katanya.
Ia khawatir jika tunjangan guru ini hilang dalam RUU Sisdiknas akan membuat kualitas pendidikan di Indonesia menurun. Padahal, dengan persaingan yang super ketat antar negara ini kualitas pendidikan menjadi yang utama.
Sebagaimana diketahui, dalam RUU Sisdiknas naskah Agustus 2022, aturan tentang tunjangan profesi guru tidak tercantum secara eksplisit.
Dalam Pasal 105 RUU Sisdiknas hanya mengatur terkait upah, jaminan sosial, dan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja.
(Natalia Bulan)