Dukung RUU Sisdiknas, HIMPAUDI Beri Catatan Ini

Inin Nastain, Jurnalis
Senin 29 Agustus 2022 11:55 WIB
Ketua umum HIMPAUDI Pusat Profesor Dr. Ir Netti Herawati/Istimewa
Share :

Salah satu yang disoroti Netti masih di pasal 108, terkait status dari lembaga pendidikan.

“Hanya memang, kami memberikan catatan. Jika pada point b (disebutkan), jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah diakui untuk jalur pendidikan formal dan non formal, harusnya juga setara. Dengan demikian catatannya adalah, tambahan untuk non formal,” ungkap dia.

Sementara, dalam pasal 108 point a, dikutip dari https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2022/08/2208-Naskah-RUU-Sisdiknas.pdf disebutkan ‘Jenjang Pendidikan anak usia dini pada Jalur Pendidikan formal;’ dan point b berbunyi ‘Jenjang Pendidikan dasar dan Jenjang Pendidikan menengah pada Jalur Pendidikan formal dan nonformal.’ Pada point ‘a’ tidak disebutkan ‘jalur pendidikan non formal.’

(Natalia Bulan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya