Halau Pernyataan PGRI, Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Upaya Sejahterakan Guru

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Senin 29 Agustus 2022 11:11 WIB
Kemendikbudristek sebut RUU Sisdiknas adalah upaya sejahterahkan guru/Istimewa
Share :

Sehingga, kata Iwan pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan.

Senada dengan hal itu, Pendidik dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia, Dudung Nurullah Koswara mengatakan, hal itu menjadi cerminan pemerintah meningkatkan martabat dan kesejahteraan para guru.

"Kita sepakat untuk bersama memuliakan guru. Kita paham ada upaya yang sedang dijalankan pemerintah untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Kita mendorong dan mengawal RUU sisdiknas ini. Jika ada kemudahan dalam afirmasi tunjangan, kami menyambut baik," tuturnya.

Sebelumnya, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia ( PB PGRI ) menolak keras penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang telah maju ke tahap Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya