Kemendikbudristek Sesalkan OTT Terhadap Rektor Unila

Antara, Jurnalis
Minggu 21 Agustus 2022 17:30 WIB
OTT Rektor Unila/Antara
Share :

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyesalkan terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tehrhadap Rektor Universitas Lampung (Unila).

“Kemendikbudristek sangat menyesalkan terjadinya OTT Rektor Unila. Jika terbukti melakukan korupsi tentu sangat mencederai marwah perguruan tinggi sebagai garda moral dan etika bangsa dalam memberantas korupsi,” kata Plt Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto, dikutip dari Antara, Minggu (21/8/2022).

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Rektor Unila, Prof Dr Karomani dan menetapkannya sebagai tersangka.

Selain Karomani, juga dilakukan penetapan tersangka terhadap Heryandi yang menjabat sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri sebagai Ketua Senat Universitas Lampung, Andi Desfiandi dari swasta.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait penerimaan mahasiswa baru di kampus negeri tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya