Dan ada ketentuan Undang-undang tentang Hak Cipta terkait pemblokiran situs di Internet yang menyediakan konten hasil pelanggaran hak cipta .
Peraturan Bersama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Dan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 14 Tahun2015 Nomor 26 Tahun 2015.
Tentang pelaksanaan penutupan konten dan hak akses pengguna pelanggaran hak cipta dan hak terkait dalam sistem elektronik.
Jadi harus hati-hati ya sahabat. Karena kita harus menghargai suatu karya orang lain. Membuat karya tidaklah mudah seperti membalikan telapak tangan.
Mencari refensi literasi boleh saja asal tidak menjiplak atau mnggandakannya dalam bentuk apapun. Berkaryalah seindah mungkin, Jadikan karyamu untuk membangun bangsa.
Adi Sekararum Destiani
Persma Ketik Polimedia
Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta.
(Natalia Bulan)