"Kami menekankan kembali tidak boleh sekolah menjual seragam. Kami sudah memberikan peringatan," kata dia.
Pada prinsipnya, ujar Didik, sekolah tidak boleh mengarahkan atau mewajibkan orang tua siswa membeli seragam di koperasi sekolah, apalagi dikaitkan sebagai syarat PPDB.
"Jadi seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua. Tapi kadang kala ada sebagian orang tua yang tidak mau repot kemudian mencari di koperasi sekolah," kata dia.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jawa Tengah Budhi Masturi menyebutkan berdasarkan temuan setidaknya ada belasan sekolah di DIY terindikasi menjual seragam.
"Kami meyakini ini fenomena gunung es," ujar Budhi.
Menurut dia, sekolah tidak lagi secara terang-terangan dan tidak lagi langsung menjual seragam karena Disdikpora DIY sudah tegas melarang.