YOGYAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Didik Wardaya mengatakan telah memanggil perwakilan empat SMA/SMK di provinsi setempat yang terindikasi melakukan praktik jual beli seragam sekolah ke peserta didik.
"Begitu muncul berita soal itu (dugaan jual beli seragam) langsung kami mintai klarifikasi," kata Didik Wardaya dikutip dari Antara, Rabu (20/7/2022).
Menurut dia, empat sekolah yang dimintai klarifikasi mengaku belum sempat menjual seragam kepada orang tua siswa.
"Mereka memang sepertinya menyiapkan (seragam) tapi tidak sampai menjual," ujar Didik.
Larangan sekolah menjual seragam itu, kata dia, telah tegas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014.
Sebagai turunannya, Didik menyebut telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan itu sebelum momentum penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK di DIY Tahun 2022.