Apa Itu Jalur ABK di PPDB 2022? Orangtua dan Calon Siswa Harus Tahu

Natalia Bulan, Jurnalis
Rabu 22 Juni 2022 15:25 WIB
Ilustrasi/Freepik
Share :

JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia menghadirkan empat jalur dalam pendaftarannya seperti afirmasi.

Jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi siswa yang kurang mampu, anak berkebutuhan khusus (ABK), hingga anak dengan kondisi tertentu, misalnya seperti orangtua yang meninggal saat penanganan Covid-19.

Mengutip dari Panduan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus Bagi Pendamping (Orangtua, Keluarga, dan Masyarakat) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Tahun 2013 menjelaskan bahwa anak berkebutuhan khusus adalah anak yang mengalami keterbatasan atau keluarbiasaan, baik fisik, mental-intelektual, sosial, maupun emosional.

Hal tersebut yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan atau perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain yang seusia dengannya.

Ada beberapa jenis anak berkebutuhan khusus yang dijelaskan dalam panduan tersebut, antara lain adalah:

1. Anak disabilitas penglihatan

Adalah anak yang mengalami gangguan daya penglihatan berupa kebutaan menyeluruh (total) atau sebagian (low vision).

2. Anak disabilitas pendengaran

Adalah anak yang mengalami gangguan pendengaran, baik sebagian ataupun menyeluruh, dan biasanya memiliki hambatan dalam berbahasa dan berbicara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya