Begini Cara Daftar PPDB Jatim SMA-SMK Jalur Prestasi, Afirmasi, dan Perpindahan Tugas Wali

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 21 Juni 2022 20:18 WIB
Ilustrasi/ Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) wilayah Jawa Timur untuk jenjang SMA dan SMK tahap I telah dibuka pada 20 Juni 2022.

Pendaftaran PPDB Jatim SMA-SMK tahap I diperuntukkan bagi Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan juga Jalur Prestasi Hasil Lomba.

Peserta PPDB Jatim SMA-SMK yang telah melakukan pengembalian PIN dapat segera mendaftar. Pengajuan PIN PPDB Jatim SMA-SMK sendiri diperpanjang hingga 4 Juli 2022 pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan laman PPDB Jatim, cara pendaftaran PPDB Jatim untuk SMA-SMK adalah sebagai berikut:

Jalur Afirmasi (SMA/SMK)

Peserta jalur afirmasi hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju. CPDB yang dapat mendaftar jalur afirmasi yaitu:

- Penyandang disabilitas

- Anak buruh

- Peserta kurang mampu yang dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti sejenis.

Langkah-langkah Pendaftaran:

1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.

2. Untuk SMA, memilih 1 sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.

4. Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

5. Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.

6. Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat keterangan dari Kepala Sekolah asal.

7. Mengunduh bukti pendaftaran.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya