Isi Piagam Jakarta, Rancangan Dasar Negara Indonesia

Asthesia Dhea Cantika, Jurnalis
Senin 20 Juni 2022 13:15 WIB
Ilustrasi/Kemdikbud
Share :

JAKARTA - Isi Piagam Jakarta memuat tentang Dasar Negara Indonesia. Piagam Jakarta merupakan rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Piagam Jakarta ini dirumuskan oleh Panitia Sembilan Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) di Jakarta pada 22 Juni 1945.

Setelah dibentuk, anggota BPUPKI bertugas menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia dengan mengemukakan pendapat mengenai berbagai nilai yang dapat dijadikan dasar negara Indonesia yang kemudian dibentuk dan disebut sebagai Pancasila.

Terdapat tiga tokoh yang mengusulkan rancangan dasar negara, yakni: Soekarno, Muhammad Yamin, dan Soepomo.

Untuk menyempurnakan berbagai usulan yang dikeluarkan oleh ketiga tokoh tersebut, maka dibentuklah Panitia Sembilan yang bertugas merumuskan suatu rancangan pembukaan hukum dasar.

Tugas Panitia Sembilan adalah menyusun sebuah naskah rancangan yang akan digunakan untuk pembukaan hukum dasar yang kemudian disebut oleh Muhammad Yamin sebagai Piagam Jakarta.

Lantas, bagaimana isi dari Piagam Jakarta? Untuk mengetahuinya, simak ulasan berikut ini.

Isi Piagam Jakarta

Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk SMP Kelas VII oleh Zaim Uchrowi & Ruslinawati (2021), adapun rumusan Piagam Jakarta sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya