Lulus SNMPTN di UGM? Berikut Berkas yang Harus Disiapkan untuk Daftar Ulang dan Prosedurnya

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 04 April 2022 19:04 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Selamat bagi yang sudah lulus Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Bagi yang lulus harus menyiapkan sejumlah berkas atau dokumen untuk daftar ulang.

Simak apa saja berkas yang diperlukan 2.690 calon mahasiswa baru UGM jalur SNMPTN 2022 berikut tata cara daftar ulangnya.

Melalui Pengumuman tentang Prosedur Registrasi Calon Mahasiswa Program Sarjana dan Program Sarjana Terapan UGM Jalur SNMPTN Tahun Akademik 2022/2023, calon mahasiswa sarjana dan sarjana terapan yang lulus SNMPTN wajib mempersiapkan beberapa berkas dokumen untuk keperluan registrasi yang telah dipindai (scan) dengan format PDF dengan ukuran 200-800 KB per dokumen.

Berikut ini prosedur registrasi dan calon mahasiswa baru dan sejumlah dokumen yang mesti disiapkan yang dikutip dari laman um.ugm.ac.id.

A. Dokumen untuk keperluan registrasi

1. Kartu Peserta SNMPTN 2022 yang telah ditandatangani

2. Rapor asli semester 1-5

3. Surat Pernyataan tentang Kesediaan Menaati Peraturan Akademik dan Tata Perilaku Mahasiswa UGM

4. Surat Keterangan Bebas Penyalahgunaan NAPZA dari rumah sakit atau klinik yang mempunyai izin dari pemerintah, dilampiri dengan bukti pemeriksaan laboratorium untuk Benzodiazephine, Amphetamine, dan THC Cannabis (dijadikan 1 file)

Baca juga: Inspiratif, Seorang Anak Loper Koran Di Way Kanan Lulus Seleksi SNMPTN

5. Kartu Keluarga asli

6. KTP asli kedua orang tua/wali atau surat keterangan kematian apabila salah satu atau kedua orang tua telah meninggal dunia (apabila ada)

7. a) Laporan SPT Tahunan Pribadi bagi orang tua/wali calon mahasiswa yang berprofesi sebagai ASN/TNI/POLRI/Karyawan BUMN/Swasta, atau

b) Pernyataan Tidak Mempunyai NPWP bagi orang tua/wali calon mahasiswa yang tidak mempunyai NPWP

8. Surat Keterangan Penghasilan Pokok kedua orang tua/wali/ penanggung biaya, yang disahkan oleh:

a) Bendahara gaji bagi pekerja sektor formal, seperti: ASN/TNI/POLRI/Karyawan BUMN/Swasta

b) Camat bagi yang tidak bekerja/tidak berpenghasilan, pensiunan, atau pekerja sektor informal, antara lain: buruh, petani, nelayan, pedagang, wiraswasta

9. Surat Keterangan Penghasilan Tambahan/Tunjangan kedua orang tua/wali/penanggung biaya yang berstatus sebagai ASN/TNI/ POLRI/Karyawan BUMN/Swasta yang disahkan oleh bendahara gaji

10. a) Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB terakhir, atau;

b) Pernyataan Tidak Mempunyai SPPT PBB

11. Kartu Perlindungan Kesehatan (Kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat atau Kartu Asuransi Kesehatan lainnya), apabila mempunyai. *)Format surat pernyataan dapat diunduh di laman https://um.ugm.ac.id mulai 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.

12. Foto rumah (format JPG. Ukuran 200-800 KB per foto)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya