JAKARTA - Tugas gubernur dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018. Gubernur adalah jabatan politik dan administrasi yang mengacu kepada kepala eksekutif dari suatu wilayah setingkat di bawah negara seperti provinsi atau negara bagian.
Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur terpilih kemudian dilantik oleh Presiden, dan dapat juga dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden.
Berdasarkan aturan PP Nomor 33 tahun 2018, tugas Gubernur adalah sebagai wakil Pemerintah Pusat harus mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota.
Lalu, melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya. Selain itu memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
Sementara itu, melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah,pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah. Lalu, melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.