Besaran Gaji Honorer Tak Masuk Akal dan Bikin Miris

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Senin 14 Maret 2022 09:04 WIB
Demo guru honorer (Foto: Dok Okezone)
Share :

Lalu gaji mereka didapatkan dari mana?

Gaji guru honorer didapatkan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah per tiga bulan sekali. Artinya, guru honorer menerima gaji setiap 3 bulan sekali.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyebutkan dari 1.213.374 peserta seleksi PPPK Guru tahap 1 dan 2, hanya 293.757 yang lolos seleksi. Saat ini masih ada 919.617 guru honorer yang belum diangkat dan sangat berharap lolos PPPK tahun ini.

PPPK ini di umumkan secara langsung oleh Mendikbudristek, sebagai ketentuan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa pegawai negeri sipil dan PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: Menteri Nadiem Minta Pimpinan Daerah di Kalimantan Utara Sejahterakan Guru Honorer

Perbedaan PPPK dan PNS

Kalau karyawan honorer tidak mendapatkan upah yang sepadan tak seperti PPPK, PNS, ASN. Bahkan, guru honorer juga tidak mendapatkan tunjangan sama sekali.

Baca juga: Dibebaskan Polisi, Guru Honorer Pembakar Sekolah Sujud Syukur Dapat Bantuan Rp6 Juta

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya