Mengenal Trias Politica, Pembagian Kekuasaan Menurut Montesquieu

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Rabu 09 Maret 2022 12:02 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Ketiga lembaga negara di Indonesia tidak dipisahkan secara mutlak, tetapi antara lembaga satu dan lainnya terdapat hubungan kekuasaan dan keterkaitan.

Penerapan teori Trias Politica oleh Montesquieu cukup relevan digunakan di Indonesia. Meskipun begitu, teori tersebut tidak diterapkan secara murni dan mutlak.

Adanya dinamika dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia mengakibatkan sistem pembagian kekuasaan negara juga mengalami perkembangan.

Perkembangannya yakni bertambah satu lembaga yakni eksaminatif. Lembaga eksaminatif adalah lembaga atau badan yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Lembaga eksaminatif yang dimaksud dalam hal ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jadi dalam sistem pembagian kekuasaan di negara Republik Indonesia, kekuasaan negara dibagi dalam empat lembaga negara, yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif, lembaga yudikatif, dan lembaga eksaminatif.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya