JAKARTA - Hubungan Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan tentunya saling berkesinambungan. Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nilai yang terkandung dalam UUD 1945 berisikan rincian dari cita-cita bangsa yang tertuang dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
Maka dari itu, UUD 1945 sangat berhubungan erat dengan isi Proklamasi Kemerdekaan. Terutama pada bagian pembukaannya. Mengubah isi nilai dari pembukaan UUD 1945 berarti mengubah tatanan serta cita-cita luhur bangsa Indonesia.
Isi dari pembukaan UUD 11945 adalah sebagai berikut:
Alinea Pertama
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
BACA JUGA: Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum Perubahan, Apa Bedanya?
Aline Kedua
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea Ketiga
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Alinea Keempat
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hubungan Pembukaan UUD 1945 Dan Proklamasi Kemerdekan
Dari penjabaran isi pembukaan UUD 1945 diatas dapat dilihat bahwa hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan sangat jelas, yaitu menyatakan bahwa bangsa Indonesia telah terbebas dari penjajahan dan dapat berdiri sendiri diatas tanah air milik sendiri, serta menyatakan persatuan dan kesatuan sesuai cita-cita luhur bangsa Indonesia.
(Rahman Asmardika)