Ini Pengertian Dasar Negara

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Jum'at 11 Februari 2022 17:53 WIB
Bendera Indonesia (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Sebagai seorang siswa, biasanya Anda akan diberikan pertanyaan pengertian Dasar Negara oleh guru Pendidikan Kewarganegaraan. Nah, untuk mempersiapkan jawabannya, silahkan baca artikel ini.

Sebagai sebuah negara yang utuh, tentu memiliki berbagai macam komponen negara yang akan membentuk menjadi satu kesatuan. Kita menganal adanya Pancasila sebagai dasar negara di Indonesia. Namun, apa sebenarnya arti dari dasar negara itu sendiri?

Pengertian Dasar Negara

 

Dasar Negara memiliki artian sebagai landasan atau sumber dalam membentuk suatu negara, atau sumber dari segala sumber hukum yang ada disebuah negara sekaligus sebagai pedoman cita-cita bangsa suatu negara. Negara yang tidak memiliki dasar berarti negara tersbeut tidak memiliki tujuan yang jelas dalam membangun bangsanya. Seperti negara Indonesia dimana memiliki Dasar Negara yaitu Pancasila yang berarti lima (panca) dan prinsip/sendi/dasar (sila).

Pancasila sebagai Dasar Negara telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada sidang pengesahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam sidang ini, PPKI mengesahkan Pancasila sebagai Dasar Negara pada alinea ke empat dalam Pemmbukaan UUD 1945.

Adapun fungsi dan kedudukan dari adanya Pancasila sebagai Dasar Negara, yaitu sebagai berikut:

a. Sebagai dasar berdiri tegaknya suatu negara

b. Sebagai kegiatan penyelenggaraan negara

c. Sebagai dasar agar warga negaranya memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam berpartisipasi untuk mencapai tujuan bangsa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya