Ini Pengertian Otonomi Daerah dari Berbagai Ahli

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Jum'at 11 Februari 2022 14:01 WIB
Yogyakarta (foto: parawista indonesia)
Share :

F. Sugeng Istianto menyampaikan, Otonomi Daerah dapat diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan hak dan wewenang suatu daerah dalam mengurus rumah tangga daerah. Sementara itu, menurut Kansil, ada tiga hal terkait dengan otonomi daerah. Yaitu hak, wewenang dan kewajiban. Ketiga hal tersebut sangat erat kaitannya dengan cara mengatur dan mengurus daerahnya.

Widjaja menuturkan bahwa otonomi daerah merupakan salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan. Maksudnya adalah, otonomi daerah dijalankan bertujuan memenuhi kepentingan dari bangsa dan juga negara.

Pengertian otonomi daerah berasal dari bahasa latin jika dilihat secara etimologi. Otonomi merupakan kata yang berasal dari ‘Autos’ artinya sendiri. Sedangkan ‘Nomos’ berarti aturan. Dari pengertian itu otonomi memiliki arti sebagai hak suatu wilayah untuk dapat mengatur, memerintah dan membuat aturan sendiri. Namun yang perlu diingat ada perbedaan antara daerah otonom dengan otonomi daerah.

Otonomi diartikan sebagai kemandirian daerah. Bentuk kemandirian itu berkaitan dengan pembuatan keputusan soal hal-hal yang penting bagi wilayah itu sendiri. Sementara itu, arti dari daerah otonomi adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum. Kesatuan tersebut memiliki batas daerah tertentu. Daerah otonomi berhak dan berwenang dalam mengatur daerahnya sendiri.

Sedangkan menurut Undang-Undang No 32 Tahun 2004, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Itulah pengertian otonomi daerah dari berbagai ahli. Apakah kamu tinggal di daerah khusus atau otonom?

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya