Setelah BPUPKI dibubarkan, dibentuklah kembali Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Ir Soekarno kembali didapuk sebagai ketua. Selain meneruskan tugas BPUPKI, mereka juga bertugas meresmikan batang tubuh UUD 1945.
Pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan oleh PPKI yakni memindahkan kekuasaan dari pemerintahan Jepang kepada Rakyat Indonesia. Serta mengurus masalah tata negara bagi Republik Indonesia.
PPKI dilantik oleh Jenderal Terauchi pada 9 Agustus 1945. Soekarno sebagai ketua dibantu oleh Mohammad Hatta yang menjabat sebagai wakilnya. Kemudian ada Mr Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerdjo sebagai penasihat. Ditambah enam anggotanya yaitu Ki Hajar Dewantara, Wiranta Koesoema, Mohammad Ibnu Sayuti Melik, Iwa Koesoemasoemantri , Kasman Singodimedjo dan Achmad Soebardjo.
Sehari setelah proklamasi yakni 17 Agustus 1945, sidang pertama PPKI membuahkan tiga keputusan. Pertama, mengesahkan serta menetapkan UUD Republik Indonesia yang akhirnya familiar disebut Undang-undang Dasar 1945.
Kedua, soekarno terpilih sebagai Presiden dan Mohammad Hatta menjabat sebagai Wakil Presiden. Keputusan ketiga, yakni Komite Nasional bertugas membantu pekerjaan presiden sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Nah Okezoners, itulah penjelasan mengenai bagaimana keanggotaaan Panitia Perancang UUD ya. Tetap semangat mempelajari sejarah ya, agar kita dapat mengambil hikmah dari para perjuang.
(Widi Agustian)