BANDUNG BARAT - Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih saja menemukan masyarakat yang tidak patuh dan melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Seperti yang ditemukan pada sebuah acara reunian mahasiswa salah satu universitas yang digelar di Villa Kampung Gajah, Jalan Sersan Bajuri, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, KBB, akhir pekan lalu.
"Disaat kasus Covid-19 naik lagi, ada sekelompok mahasiswa yang malah menggelar reunian dan hiburan musik Sabtu (5/2/2022) malam lalu. Jelas itu melanggar prokes, makanya kami bubarkan," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, Satpol PP KBB, Poniman, Senin (7/2/2022).
BACA JUGA:Langgar Prokes, Resto dan Bar Mewah di Senopati Ditutup Sepekan
Dia menyebutkan, acara reunian tersebut dihadiri oleh sekitar 70 orang sehingga menimbulkan kerumunan. Itu disebabkan jumlah orang yang hadir melebihi kapasitas dari villa tersebut sehingga melanggar protokol kesehatan.
Apalagi kegiatan tersebut juga tidak memiliki izin keramaian, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan membubarkan kegiatan tersebut. Hal itu sebagai upaya mencegah terjadinya penularan kasus Covid-19 yang saat ini trennya kembali naik.
BACA JUGA:Cegah Omicron, Satpol PP DKI Bakal Razia Prokes di Mal dan Pasar