JAKARTA - Ada tiga kelompok warga negara Indonesia (WNI) yang diutamakan melakukan karantina terpusat milik pemerintah. Sehingga tidak semua pelaku perjalanan internasional dapat melakukan karantina terpusat.
“Perlu diketahui bersama bahwa penggunaan Wisma Atlet dan juga rusun yang ada diperuntukkan untuk WNI dengan tiga kategori utama yaitu pekerja migran Indonesia, pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri, dan ASN yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Capai 40%, Penuhi Target WHO
Baca juga: Pemerintah Siapkan Vaksin Merah Putih Jadi Booster di 2022
Wiku mengatakan bahwa biaya karantina bagi tiga kelompok WNI tersebut ditanggung oleh pemerintah seluruhnya.
“Ketiga kelompok ini nantinya akan ditanggung biaya karantinanya selama durasi karantina yang diwajibkan,” ungkapnya.
Sementara untuk WNI atau WNA lainya termasuk wisatawan dapat memanfaatkan hotel untuk melakukan karantina.